Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SOPA (Stop Online Piracy Act) : Sensor di Dunia Internet Oleh Pemerintah Amerika Serikat

Beberapa Forum dan situs-situs di luar negeri ramai membicarakan SOPA (Stop Online Piracy Act). Sebenarnya apa SOPA itu? SOPA (Stop Online Piracy Act) adalah sebuah Rancangan Undang-Undang untuk menghentikan pembajakan secara online. Pemerintah Amerika Serikat dalam hal ini memiliki kewenangan untuk menindak situs-situs atau individu yang melanggar hak cipta.
RUU ini sebenarnya masih belum disahkan tetapi perusahaan-perusahaan teknologi besar dengan tegas menolak SOPA. Karena RUU ini bisa mematikan kreativitas dan inovasi pengguna internet. Lalu, apa
hubungannya dengan Indonesia? Sebagai negara berkembang dengan pengguna internet yang cukup besar, masyarakat Indonesia dan negara-negara lain di dunia akan sangat dirugikan dengan pengesahan SOPA ini.

RUU SOPA itu akan memungkinkan Departemen Kehakiman AS serta pemegang hak cipta, untuk menindak pidana terhadap situs-situs yang dituduh memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Beberapa poin penting tentang SOPA (Stop Online Piracy Act) ini mengapa merugikan seluruh pengguna internet di dunia:
  1. Tindakan pemblokiran/pembatasan oleh layanan iklan Online, seperti Google Adsense, dll terhadap situs yang melanggar hak cipta atau memiliki konten ilegal. 
  2. Tindakan pemblokiran/pembatasan oleh layanan pembayaran secara online, seperti Paypal, dsb dari hubungan bisnis dengan situs yang melanggar.
  3. Tindakan pemblokiran/pembatasan oleh situs mesin pencari, seperti Google, Yahoo, Bing, dll dari memasukkan situs yang melanggar. Ini berarti situs-situs yang diduga melanggar akan diblokir dari situs mesin pencari.
  4. Tindakan oleh penyedia layanan internet (ISP/Internet Service Provider) yang dapat pula memblokir akses ke situs yang melanggar SOPA ini.
  5. SOPA ini juga mengancam konten-konten streaming (Video, musik, dll) yang tidak diberikan hak kuasa oleh pemilik hak cipta untuk menindak pidana bagi individu yang melanggar.
Jelas sekali dari poin-poin SOPA (Stop Online Piracy Act) di atas, pengguna internet akan sangat dirugikan. Termasuk di Indonesia sendiri.

Posting Komentar untuk "SOPA (Stop Online Piracy Act) : Sensor di Dunia Internet Oleh Pemerintah Amerika Serikat"